Asahan,KETAM.CO.ID – Kepolisian Resort Asahan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 57 kilogram dan 246 butir pil ekstasi di Halaman Mapolres Asahan, Rabu (20/12/2023). Sebanyak delapan tersangka jaringan internasional Malaysia-Indonesia berhasil ditangkap.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dengan alat yang didadatangkan dari BNN Provinsi dan direbus menggunakan air mendidih dihadapan para tersangka penyelundup narkoba. Tidak hanya itu,para tersangka juga ikut diberikan kesempatan melakukan pemusnahan.

Sebelum dilakukan pemusnahan, terhadap barang bukti terlebih dahulu dilakukan pengujian dengan menggunakan alat oleh Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara acak terhadap barang bukti dinyatakan positif mengandung Metamfetamin.

Setelah dimusnahkan barang bukti yang sudah lebur dan larut dibuang ke sapti teng, agar tidak disalahgunakan kembali.

Wakil Kepala Polres Asahan, I Kadek Hery Cahyadi, mengatakan dari 57 kilogram sabu yang berhasil digagalkan Sat Narkoba Polres Asahan artinya kita dapat berhasil menyelamatkan sebanyak 570.246 jiwa. “Ini merupakan tindakan Satnarkoba di beberapa lokas di Asahan mulai bulan September hingga November 2023,” terang Wakapolres Asahan.

Wakapolres Asahan menambahkan bahwa selama periode Januari hingga Desember 2023 POlres Asahan terlah berhasil mengamankan sebanyak 139 kilogram sabu dan 40.000 ribu butir lebih pil ekstasi.(UA7)