Tanjungbalai, KETAM.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung behasil menangkap pelaku perampasan handphone seorang anak yang terjadi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kapuas Pulau Buaya, Kecamatan Teluk nibung, Kota Tanjung balai pada Rabu (15/11/2023).
Polisi yang bertindak cepat atas laporan korban, langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku. Pelaku diketahu berinisla H alias M (32) warga Kelurahan Pematang Pasir dan langsung ditangkap pada (20/11/2023).
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kapolsek Teluk Nibung AKP Sisbudianto saat ditemui wartawan mengatakan kejadian bermula saat anak pelapor sedang mengendarai motor pulang ke rumah. Kemudian pelaku yang juga mengendari motor memepet korban dan langsung merampas handphone korban dan membawa kabur.
“Atas kejadian tersebut, orang tua korban melapor ke polsek teluk nibung. Kami langsung melacak identitas korban langsung dipimpin Kanit Resrkim Ipda Welman Simangunsong bersama opsnal dan akhirnya kami berhasil menangkap pelaku. Kerugian yang dialami korban berkisar Tiga Juta Seratus Ribu Rupiah,” papar Kapolsek Teluk Nibung.
Selanjutnya petugas langsung membawa pelaku ke Mapolsek Teluk Nibung guna dimintai keterangan lebih lanjut. Dari hasil keterangan pelaku, pelaku berkasi bersama rekan nya. “Kami akan terus memburu rekan pelaku, dan terhadap pelaku dipersangkakan pasal 363 Ayat (1) ke 4 Subs pasal 362 KUH Pidana, Tutup Kapolsek. (UA7)