LABUHANBATU, KETAM.CO ID – Sidang Praperadilan ( Prapid ) Sekertaris Daerah ( Sekda ) Kabupaten Labuhanbatu, terhadap Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, yang digelar di Pengadilan Negeri ( P-N ) Rantauprapat di menangkan pihak Polres Labuhanbatu. P-N Rantauprapat menolak permohonan Yusuf Siagian keseluruhannya.
Sidang Prapid Sekda Kabupaten Labuhanbatu, Yusuf Siagian digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Rantauprapat ,Labuhanbatu, Sumatera Utara. Selasa (28/03/2023). Sidang juga dihadiri dari pihak kuasa masing masing.
Hakim tunggal Prapid, Hendrik Tarigan membacakan putusan permohonan perkara nomor 2/Pid.Pra/2023/PN.Rap.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan kepada pemohon dibebankan biaya perkara sebesar lima ribu rupiah ” cetus Hendrik didampingi Panitra Supriono.
Penetapan tersangka Yusuf Siagian oleh Polres Labuhanbatu berawal dari mantan bendahara sekda inisial Y-N yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada November 2022 lalu dan berkasnya sudah P21.
YN di duga melakukan tindak pidana korupsi sebesar 1,3 Milyar pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) 2017.
Dan Yusuf Siagian sebelumnya juga sudah dimintai keterangan oleh pihak Polres Labuhanbatu terkait kasus yang menyeret namannya.
Namun tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian akhirnya Yusuf Siagian melalui Penasehat Hukumnya melakukan upaya hukum dengan Prapid.
Permohonannya meminta agar surat ketetapan Nomor S.Tap/35/II/RES.3.3/2023/Reskrim,
Tanggal 02 Februari 2023 yang pada pokoknya menetapkan M Yusuf sebagai tersangka beserta surat panggilan tersangka Nomor : Spgl/214/II/Res 3.3/2023/Reskrim,Tanggal 13 Februari 2023 dan yang terbit selanjutnya adalah cacat hukum dan tidak sah, sehingga surat – surat tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Terpisah, Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki saat diminta tanggapannya atas putusan tersebut mengatakan bahwa pihaknya menghormati setiap putusan yang telah dibuat Hakim dan kedepannya akan melanjutkan kembali penyidikan maupun pemanggilan agar perkara tersebut secepatnya lengkap.
“Kita tetap menghormati putusan yang diberikan hakim dan kedepannya tetap melanjutkan penyidikan,” sebut Rusdi Marzuki.
Kontributor : Tim / Editor : DFS