DELISERDANG, Ketam.co.id – Kurang dari 24 Jam Polresta Deli Serdang berhasil menangkap Pelaku berinisial (S) Pembacokan terhadap mantan Istrinya sendiri, Selasa (20/09/22).
Dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.
go.id Kepolisian telah menangkap Sumartono (51)atas kasus pembacokan terhadap mantan istrinya Dewi Dahliana (50) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (19/9). Dari hasil pemeriksaan terungkap motif pelaku.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sunuhaji mengatakan, motif pelaku melukai korban karena sakit hati diceraikan mantan istrinya tersebut. “Dia (pelaku) tidak siap, diceraikan. (Tapi) Kita belum mendalami penuh. Karena begitu kita tangkap, kita langsung rilis,” kata Irsan saat paparan Mapolresta Deli Serdang, Selasa (20/9).
Irsan menuturkan, kasus ini berawal perceraian dengan istrinya sebulan lalu. Kemudian pada Minggu (18/9), pelaku menyiapkan sebilah parang untuk menghabisi nyawa korban. Pada Senin (19/9) pukul 09.00 WIB pelaku melihat korban pulang belanja mengendarai sepeda motor di Simpang Tiga Kantor Pos, Kecamatan Tanjung Morawa.
Kemudian pelaku mengikuti korban sampai di lapangan Bola Peston, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa.
Selanjutnya, pelaku menendang sepeda motor korban.“Karena korban tidak terjatuh, pelaku balik arah dan langsung menabrak korban dari samping kanan, sehingga korban hampir terjatuh ke arah parit lapangan bola,” ujar Irsan.
Setelah itu, pelaku turun dari sepeda motor dan mengeluarkan parang yang disiapkannya. Saat itu korban teriak minta tolong, warga pun berdatangan, pelaku pun saat itu panik. Dia langsung meninggalkan korban dengan lari ke arah sawah.
“Pelaku langsung membacok ke arah kepala atas dan wajah korban sebanyak 8 kali,” ujar Irsan.
Beruntung nyawa korban berhasil diselamatkan. Korban kini dirawat di Rumah Sakit Grand Medistra Deli Serdang.
“Kondisi korban sedang dioeprasi untuk menutup lukanya,” imbuh Irsan. Menerima laporan dari pihak korban, polisi langsung menyelidiki kasus ini, Pelaku pun berhasil ditangkap, Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal percobaan pembunuhan atau penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 jo Pasal 53 dan atau Pasal 355 ayat (1) subs Pasal 353 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 14 tahun atau 12 tahun penjara,”tutup Irsan. [ar]