TAPANULISELATAN, Ketam.co.id – Dua Orang warga Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), di Desa Silaiya, Kecamatan Sayur Matinggi, Rabu (7/9/2022).
Dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id keduanya diketahui berinisial KAD (27), warga Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara dan R (32), warga Desa Pudun Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.
Dari kedua tersangka, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa, 1 tas warna merah maroon yang didalamnya berisi 9 bungkus/ba/ yang diduga berisi ganja dibalut dengan lakban warna coklat sebanyak 10.860 gram.
Selanjutnya, 1 bungkus plastik asoy warna hitam yang berisikan 3 bungkus yang diduga berisi ganja sebanyak 5.000 gram. 1 unit HP, uang Rp 68 ribu, 1 unit sepeda motor Yamaha warna biru tanpa nomor polisi dan 1 potong pakaian lengan panjang warna coklat.
“Mereka ditangkap di Sayur Matinggi, tepatnya di Desa Silaiya,”ujar Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni kepada wartawan, Rabu (14/9/2022). Dikatakannya, satu orang tersangka lainnya berinisi A alias T, warga Padangsidimpuan sedang dalam pengejaran.
Kapolres menjelaskan, kedua tersangka akan diberikan sejumlah uang apabila berhasil membawa barang haram tersebut ke tempat tujuan. Namun, untuk pendahuluan, mereka diberikan uang sebesar Rp500 ribu.
“Jadi, sebelum berangkat mereka diberikan uang jalan oleh T sebesar Rp500 ribu,”tutur Kapolres. Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, sepeda motor yang dibawa oleh kedua tersangka milik T. (wd)