ASAHAN, Ketam.co.id – Satreskrim Polres Asahan menggrebek sebuah gudang yang menjadi penimbunan minyak Jenis bahan bakar solar tepatnya di Kecamatan Aek Ledong Asahan Sumatera Utara (13/9/22). Sebanyak tiga ton BBM jenis solar beserta empat tersangka diamankan oleh petugas.

Dilokasi gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan petugas menemukan puluhan jerigen yang di gunakan sebagai wadah minyak solar bersubsidi, petugas juga berhasil menangkap empat orang tersangka (FN, BS, UP, AS) dan barang bukti tiga ton BBM jenis
solar serta dua unit truck.

Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan “informasi berawal dari warga yang melaporkan kepada Petugas adanya dugaaan sebuah gudang menimbun Bahan Bakar Minyak, modusnya para pelaku menggunakan kendaraan truck ke SPBU dan selanjutnya menyuling ke dalam drum atau jerigen”.

Sampai saat ini Petugas Kepolisian Polres Asahan masih terus mendalami kasus penimbunan BBM yang di lakukan para tersangka, dan para tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang Migas Pasal 54 Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman kurungan maximal enam tahun.[ua]