TAPANULISELATAN, Ketam.co.id – Darpin Sanjaya Sitompul (DSP), Kepala Desa Aek Kanan Kecamatan Dolok Sigompulon Kabupaten Padang Lawas Utara, Mangkir atau tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Polres Tapanuli Selatan, pada Selasa (30/8). Sedianya, Darpin Sanjaya dipanggil guna diperiksa terkait kasus penganiayaan terhadap korban Arif Rifai Dalimunthe (46) warga Sigambal Kabupaten Labuhanbatu. Peristiwa penganiayaan ini terjadi di jalan umum Desa Aek Kanan, Sabtu (20/8) lalu.
“Belum datang, akan kita layangkan panggilan kedua” demikian disampaikan AKP Paulus Gorby Pembina S.I.K Kepala Satuan Reskrim Polres Tapanuli Selatan, melalui penyidik Polres Tapsel.
Seperti diberitakan sebelumnya, Darpin Sanjaya Kepala Desa Aek Kanan Kecamatan Dolok Sigompulon Padang Lawas Utara, dilaporkan ke Polisi dalam dugaan pelaku penganiayaan. Pelaku diduga melempar wajah korban dengan gelas dan memukuli korban. Korban juga sempat diancam. Menurut korban Arif Rifai Dalimunthe (46) warga Sigambal Kabupaten Labuhan Batu, peristiwa penganiayaan ini terjadi di jalan umum Desa Aek Kanan, Sabtu (20/8) sekitar pukul tiga sore.
Awalnya, korban Arif yang berprofesi sebagai supir truk coldiesel pengangkut sawit di Padang Lawas Utara ini, diperintahkan mandornya untuk menemui Kepala Desa Aek Kanan di sebuah warung kedai kopi di pinggir jalan umum Desa Aek Kanan.
“Saat saya mau masuk warung itu, tiba tiba kepala desa yang berada di dalam, melempar wajah saya dengan gelas kaca” ucap korban Arif, saat membuat Laporan Polisi di Polres Tapanuli Selatan, Minggu (21/8).
Tidak hanya sampai di situ, usai melempar gelas, oknum Kades ini juga langsung mendatangi korban. Seraya memegang leher korban, oknum kades memukuli wajah dan kepala korban berkali kali. Akibatnya korban mengalami luka di bagian bawah mata kiri, luka di kepala bagian belakang serta luka robek dibagian dagu di bawah bibir. Korban Arif akhirnya selamat setelah warga dan saksi mata memisahkan korban dari pukulan oknum Kades. Tidak terima perlakuan oknum Kepala Desa tersebut, korban Arif akhirnya membuat laporan ke Polres Tapanuli Selatan dengan nomor: STTLP/B/331/VIII/2022/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMUT//.
Saat ini, akibat perbuatan Kades Aek Kanan tersebut, korban Arif Rifai Dalimunthe trauma hingga takut untuk kembali bekerja, meski menjadi supir truk merupakan satu satunya sumber penghasilannya. “Tak berani kami lewat sana bang. Sementara nganggur dulu. Kepala Desanya emosian, takut kami.” ujar korban Arif di dampingi rekan rekannya.[rj]