JAKARTA, Ketam.co.id – Awal Januari lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan sebanyak 430 kepala daerah menjadi tersangka kasus korupsi. Dari jumlah tersebut, satu dari sepuluh kepala daerah diciduk lantaran terlibat suap jual beli jabatan, menurut laporan tahunan KPK. Bahkan hingga pertengahan Agustus 2022, KPK telah menciduk setidaknya delapan kepala daerah. Beberapa di antaranya terkait kasus dugaan praktik suap lelang jabatan.
Dilansir dari Tempo.co, berikut daftar sejumlah kepala daerah yang tersandung kasus korupsi jual-beli jabatan:
1. Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) diciduk KPK pada Jumat, 12 Agustus 2022. Dia diduga melakukan praktik jual-beli jabatan. KPK telah menetapkan Mukti dan beberapa orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka lainnya yaitu Adi Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, setelah dilantik menjadi bupati, Mukti Agung mengatur ulang tatanan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Badan Kepegawaian mengadakan seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi. Mukti Agung diduga mewajibkan para peserta menyiapkan sejumlah uang bila ingin lolos seleksi ini. Menurut Firli, Mukti Agung melalui Adi Jumal telah menerima Rp 4 miliar dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang ataupun dari pihak lain. “Bupati juga diduga menerima uang dari pihak swasta sekitar Rp 2,1 miliar.”
2. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
KPK menciduk Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam operasi tangkap tangan pada 5 Januari 2022. Pepen, sapaan akrabnya, diduga menerima uang dari sejumlah pihak terkait jual beli jabatan. Dia diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemerintah Kota Bekasi. Uang tersebut sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Total dana suap yang diterima Pepen mencapai Rp 7,1 miliar.
Selain kasus jual-beli jabatan, Pepen juga ditangkap terkait kasus pembebasan lahan sekolah di Kecamatan Rawalumbu. Dia diduga menetapkan secara langsung lokasi pada tanah milik swasta. Pepen juga disebut melakukan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek itu. Sebagai imbalannya, Pepen meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi dengan sebutan untuk sumbangan masjid.
3. Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari
Pada Agustus 2021, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari beserta suaminya, Hasan Aminuddin, diciduk KPK karena diduga menjual kursi kepala desa seharga Rp 20 juta. Puput dan suaminya terjerat sebagai penerima suap bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan. Sebanyak 18 orang lainnya merupakan pemberi suap, yakni Sumarto Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.
Puput dan Hasan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Keduanya divonis 4 tahun penjara dalam persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 2 Juni 2022. Hakim Ketua Dju Johnson Mira juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan.
4. Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial
Februari lalu, KPK mendakwa mantan Walikota Tanjungbalai M. Syahrial menerima uang Rp 200 juta dari suap jual beli jabatan. Dia menerima uang suap dari Yusmada yang ingin maju menjadi Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai. Dakwaan KPK tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Senin, 21 Februari 2022.
Selain menerima suap jual- beli, M. Syahrial sebelumnya juga didakwa terbukti menyuap penyidik KPK Komisaris Stepanus Robin Pattuju Rp 1,6 miliar. Suap diberikan agar Robin membantu mengurus perkara korupsi yang diduga melibatkan Syahrial. Dia divonis 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider kurungan 3 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Sumatera Utara pada Senin, 30 Mei 2022. Syahrial juga dijatuhi hukuman tambahan berupa larangan dipilih di jabatan publik selama 2 tahun setelah menjalani hukuman.
5. Bupati Kudus Muhammad Tamzil
Pada 2019, KPK menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka suap jual beli jabatan. KPK menduga Tamzil menerima suap Rp 250 juta dari pelaksana tugas Sekretaris Daerah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus, Akhmad Sofyan. Duit diduga diberikan oleh Sofyan agar dirinya dapat dilantik menjadi pejabat definitif di lingkungan Pemkab Kudus.
Kasus berawal ketika Bupati Kudus Muhammad Tamzil meminta Agus untuk mencarikan dana Rp 250 juta untuk membayar utang pribadi. Agus kemudian menyampaikan permintaan itu kepada ajudan bupati, Uka Wisnu Sejati. Uka teringat Akhmad Sofyan yang pernah meminta bantuannya dalam hal karier. Kemudian dia menawarkan kepada Akhmad untuk memberikan Rp 250 juta supaya kariernya bisa naik. Sofyan lantas menyanggupi.(rdks)