LABUHANBATU, Ketam.co.id – Tempat Hiburan Malam Brothers Station yang beralamat dijalan H Adam Malik By Pas, Kelurahan Lubusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu dipasang spanduk pemberitahuan yang menuliskan  bahwa lokasi dan tempat hiburan malam tersebut merupakan milik Polma Dalimunthe dan Laurenz Hendri Hamonangan berdasarkan Akta  Notaris Setiawati pertanggal 1 september 2009.

Informasi yang dihimpun setelah beberapa bulan beroperasi tempat hiburan malam Brother Station  akhirnya disita kembali oleh pemilik pertama yang bernama  Laurenz Hendri Hamonangan dan  Polma Dalimunte.

Karena dianggap tidak menepati janji yang dituliskan di Notaris pemilik pertama akhirnya memasang spanduk mengklaim bahwa tempat hiburan malam Brothers Station milik mereka “itu perjanjian di Notaris dari tahun 2019 akhir dan sampai saat Ini belum lunas  dibayarkan sama kami, padahal perjanjiannya di Notaris, setelah dikasih panjar, tiga bulan kemudian akan dilunasi dan apa bila tidak dilunasi, uang panjar untuk pembayaran tempat lokasi tersebut, akan hangus. Itu perjanjian yang kami buat di Notaris” Ujarnya, Polma Dalimunthe (15/08).

Dia juga menambahkan kepada wartawan, senin (15/07) Polma Dalimunthe, menuturkan bahwa sebelumnya dirinya merupakan bagian dari manajemen yang menjabat sebagai Direktur di Perusahan yang menaungi Brother Station sebagai lokasi hiburan malam” iya sebelum nya saya merupakan Direktur di Perusahan yang menaungi izin dari Brother Station, namun saya sudah mengundurkan diri, ” cetus nya.

Sementara Manager Brothers Station Syarial belum berhasil Dikonfirmasi.[rj]