LABUHANBATU, Ketam.co.id – Polres Labuhanbatu mengamankan dua orang nelayan yang membawa sabu 25 kg lebih, Berdasarkan data yang dihimpun pada saat pres release kemarin di halaman kantor Kepolisian Resort Labuhanbatu (1/8). Sesuai perkembangan penanganan Narkoba beberapa tahun terakhir, pelabuhan tikus perairan Labuhanbatu merupakan salah satu akses peredaran Narkoba di Sumatera Utara.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Humas IPTU Agus E menyampaikan penyelidikan kasus narkotika sabu di wilayah Polsek Panai Tengah berawal dari informasi masyarakat, adanya tas berisi narkoba yang di temukan nelayan di Perairan Sungai Barumun Tanjung Lumba – Lumba Pantai Timur Pulau Sumatera pada tanggal 22 Juli 2022.

Sejak tanggal 23 Juli hingga tanggal 31 Juli 2022 tim gabungan Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu beserta Tim bersama Personel Ditres Narkoba Polda Sumut yang dipimpin Kanit II Subdit II AKP Abdi Harahap melakukan penyelidikan secara intensif dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AS Lk 37 thn dan JI Lk 46 thn keduanya warga Dusun IV Desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu.

Dari pengembangan ke dua tersangka, akhirnya dapat disita 4 bungkus narkotika sabu yang telah di simpan di dalam plastik dengan berat 3.603,34 gram. Kedua tersangka mengakui perbuatannya dengan sengaja mencari tas berisi sabu setelah mendapat informasi dari teman-temannya yg berprofesi sama, lalu setelah berhasil mendapatkan tas tersebut, kedua tersangka dengan sengaja menyembunyikan dengan tujuan untuk di jual sebagai modal membuka usaha.

Kedua tersangka terjerat pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maximal 20 tahun penjara. Terhadap kedua tersangka masih terus dilakukan pengembangan oleh tim Gabungan Ditres Narkoba bersama Polres Labuhanbatu.[dd]