DELISERDANG (ketamnews) : setelah melakukan pengintaian, Satr Narkoba Polresta Deliserdang ahirnya berhasil meringkus 1 orang diduga bandar narkoba jenis sabu-sabu, di Dusun II Pondok Tungkusan Desa Tadukanraga Kecamatan Sinembah Tanjung Muda (STM) Hilir Kabupaten Deliserdang. Sementara seorang lagi berhasil kabur

 Tersangka yang berinisial Sy 24, warga Dusun II Pondok Tungkusan Desa Tadukanraga, setelah di amaknakan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Satres Narkoba Polresta Deliserdang, ujar  Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH, melalui Kasatres Narkoba Kompol Zulkarnain SH, ketika dikonfirmasi, Rabu (15/6) di Mapolresta Deliserdang.

Zulkarnain mengatakan, awalnya tekab Polsek Talunkenas yang melakukan penyelidikan meringkus Sy saat sedang memasukkan sabu ke plastik klip transparan untuk dijual kepada orang lain, Sabtu (11/6) pukul 18.40 WIB. Namun seorang teman tersangka diduga mengetahui kedatangan Personel, dan kabur meninggalkan lokasi. 

Dari tangan tersangka Personel menyita barang bukti yakni 5 paket besar sabu ditambah satu paket kecil sabu, 2 mancis gas, handphone dan plastik klip transparan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Sy dijebloskan ke sel penjara Satres Narkoba Polresta Deliserdang beserta barang bukti diamankan.

Atas perbuatanya ,Tersangka dijerat melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU-RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 6 tahun penjara,”