Tanjungbalai-Personil Polsek Tanjungbalai Utara Polres Tanjung Balai melakukan penyelesaian masalah dengan Restoratif justice terhadap pelaku pencurian Hendphon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 dari KUHPidana yang terjadi pada Hari Senin Tanggal 06 Juni 2022, sekitar Pukul 11.30 Wib di Jalan Letjend. Suprapto Kelurahan TB. Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjungbalai,

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH. SIK, Melalui Kapolsek Tanjung Balai Utara Iptu M. Tanjung SH membenarkan hal tersebut dan mengatakan yang melakukan Perbuatan Mencuri tersebut bernama Juliana alias Ana (38), ibu rumah tangga, warga jalan binjai lingkungan VIII Kelurahan Semula jadi Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Atas Laporan Korban yang bernama Dara Ayuni Manurung (21), Seorang Mahasiswi, Warga Jalan Selangka Lingkungan I Kel Pulau Buaya Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai ke Polsek Tanjung Balai pada Tanggal 06 Juni 2022, Pelaku Juliana diamankan di Polsek Tanjung Balai Utara, Ujar Kapolsek

Pelaku Juliana diamankan Karena telah melakukan pencurian Satu Unit Handphone Merk OPPO A54 warna hitam kristal dengan Imei1 891280057749174 dan Imei2 861280057749166,” milik Korban, Tambah M. Tanjung.

“Kronologis kejadiannya Senin Tanggal 06 Juni 2022, sekitar Pukul 11.30 Wib sewaktu korban sedang memilih Emas di Toko Emas Tapsel yang terletak di Pajak Suprapto Jalan Letjend. Suprapto, selanjutnya pelaku datang dan mendekati korban dari arah belakang korban dan kemudian pelaku mengambil handphone yang ada di kantong sebelah kanan baju gamis yang dipakai korban yang mana pelaku mengambil handphone tersebut dengan menggunakan tanggan kanan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebanyak Rp 2.550.000,- (Dua Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah),” Ucapnya.

Setelah dilakukan Proses terhadap Pelaku, terungkap dalam pemeriksaan bahwa pelaku melakukan Perbuatan mencuri Hand Phon milik Korban karena butuh uang untuk membeli susu anaknya yang masih Bayi. Ucap Kapolsek

“Mengingat Pelaku yang masih mempunyai Bayi, sehingga Pihak Penyidik melakukan Upaya Restoratif Justice antara Korban dengan Pelaku dan diterima dengan Baik oleh Korban karena merasa iba dan prihatin kepada Pelaku sehingga bersepakat berdamai secara kekeluargaan serta membuat surat pernyataan yang ditanda tangani masing masing pihak bahwa persoalan tersebut telah selesai dan tidak dilanjutkan ke Pengadilan. Terang Kapolsek lagi

Pihak Pelaku sangat berterima Kasih kepada Polres Tanjung Balai karena Berkat Program Bapak Kapolri yaitu Restoratif Justice, terhadap Pelaku tidak dilanjutkan Proses Hukumnya sehingga dapat bersama dan menghidupi anaknya yang masih Bayi. Terang kapolsek Mengakhiri