BELAWAN – Akhirnya tim gabungan Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan bersama Reskrim Polsek Labuhan berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap Kisen warga Jalan Persatuan Gang Sawit, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deli Serdang beberapa waktu lalu.
Pelaku yang berhasil diamankan bernama Arjun (36) warga Jalan Persatuan, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kab. Deli Serdang.
“Arjun ditangkap petugas saat bersembunyi dirumah kerabatnya yang ada di Desa Silaban, Kecamatan Lontong Ni Huta, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas),”ucap Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S, SIK, SH, MH didamping Kasat Reskrim AKP Rudi Syaputra. Kamis (9/6).
Lebih lanjut dijelaskan Faisal dari hasil pemeriksaan pembunuhan terhadap Kisen terjadi usai korban dengan pelaku ribut masalah kerjaan jaga malam.
“Tersangka emosi dengan korban karena saat pelaku meminta kerjaan jaga malam sama korban tidak dikasih, keduanya terlibat adu mulut. Karena dalam kondisi keduanya mabuk, tersangka yang emosi langsung masuk kedalam rumah mengambil martil dan kembali keluar rumah langsung memukul kepala korban dengan martil,”jelasnya.
Korban langsung roboh usai kepalanya dihantam dengan menggunakan martil oleh tersangka.
“Melihat korban tergeletak, tersangka langsung kabur. Sedangkan korban sempat dibawa keluarganya kerumah sakit namun nyawanya tidak tertolong,”sebutnya.
Saat ini tersangka telah mendekam di sel Mapolsek Labuhan guna proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka kita kenakan pasal 338 subs. Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman penjara 15 tahun,”tandas Orang nomor satu di Wilkum Polres Belawan itu.